Selasa, 3 Desember 2024 16:43 WIB | Dibaca : 116
Cara Mudah Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Gratis di Kota Tangerang
Cara Mudah Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Gratis di Kota Tangerang
Cara Mudah Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Gratis di Kota Tangerang

Para pelaku UMKM di Kota Tangerang terus didorong untuk memiliki atau mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), guna menjamin standar kebersihan dan keamanan produk mereka.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menyatakan, SLHS merupakan sertifikat keamanan pangan yang menunjukkan bahwa makanan siap saji telah memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan.

Baik dari air yang digunakan maupun kebersihan dapur yang digunakan untuk masak. Keuntungan memiliki SLHS ialah produk terjamin aman, kepercayaan konsumen dan nilai produk atau layanan.

"Proses pengajuan SLHS diawali dengan pendaftaran melalui sistem OSS. Di mana sistem ini dapat dituju secara online atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)," katanya.

Selanjutnya, kata dr. Dini, Dinkes melaksanakan pelatihan keamanan pangan bagi para UMKM tersebut. Langkah inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) juga dilakukan di dapur atau tempat kerja para pelaku usaha. Dari hasil inspeksi ini, pelaku usaha bisa mendapatkan saran atau rekomendasi terkait hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Jika semua standar terpenuhi, maka IKL dinyatakan layak. Tidak berhenti di situ, bahan baku yang digunakan oleh pelaku usaha, terutama air, juga diperiksa dari mana sumber bahan baku tersebut. Kemudian Dinkes melakukan pengujian bahan baku airnya itu di laboratorium," jelasnya.

“Setelah itu kita uji dan kita lakukan pemeriksaan bahan baku airnya. Bahan bakunya dari sumber mana, kita periksa air, agar menjamin kehigienisan semua produk,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah melewati berbagai tahapan ini, pelaku usaha yang telah mengikuti pelatihan dan inspeksi IKL mendapatkan sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium yang kemudian diunggah untuk pengajuan SLHS.

“Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis. Sedangkan sertifikat tersebut berlaku seumur hidup. Bagi para UMKM, ini merupakan langkah penting dalam memastikan produk yang mereka hasilkan tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sehat bagi konsumen,” tutupnya.

Berikut persyaratan SLHS yang harus diupload pada sistem OSS

1. Form Permohonan dan Form Self Assesment (IKL)
Form dapat didownload pada QR Code terlampir.

2. Sertifikat Pelatih Pejamah
Jumlah penjamah pangan yang harus bersertifikat KHSM yaitu retoran minimal 100 persen, jasa boga Gol A min 20 persen, jasa boga Gol B min 50 persen, jasa boga Gol C min 200 persen, TPP tertentu minimal 50 persen, dapat air minum min 50 persen. Persentase berdasarkan jumlah penjamah pangan.

3. Hasil uji lab
- Pengujian makanan/menu jadi (parameter e.coli: 5 jenis makanan)
- Pengujian makanan/menu jadi (parameter formalin/boraks: 2 jenis parameter)
- Pengujian usap alat (parameter e.coli: 5 alat)
- Pengujian rectal swab (parameter salmonela: 1 orang penjamah makanan)
- Parameter kualitas air minum

Berikut Alur Pengajuan SLSH di Kota Tangerang
1. Pemohon mengajukan ke http:/?ul-login.oss.go.id
2. Verifikasi dokumen. Upload form permohonan, form IKL, sertifikat Pelatihan Penjamah dan Hasil Lab
3. Verifikasi Lapangan sesuai form IKL
4. Rekomendasi SLHS Jasa Boga melalui Dinkes
5. SLHS Terbit melalui DPMPTSP



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!