Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan program pengolahan sampah berbasis teknologi. Program tersebut akan menggunakan mesin Refused Derived Fuel (RDF). Direncanakan, RDF akan digunakan untuk mengolah sampah yang ada di TPA Rawa Kucing.
Di Indonesia, mesin RDF telah digunakan oleh berbagai daerah. Hal ini menjadi perhatian khusus pemerintah pusat kepada daerah yang memiliki TPA besar untuk memanfaatkan RDF. Di Provinsi Banten, RDF perdana digunakan oleh Kota Tangerang yang ditargetkan akan beroperasi pada pertengahan Desember 2024.
Mesin RDF akan mengolah sampah yang hasilnya dapat menjadi alternatif setara dengan batu bara. Sampah akan melewati beberapa proses, sebelum menjadi RDF yang dapat digunakan menjadi bahan bakar alternatif.
Proses yang akan dilakukan adalah penyaringan sampah, pemilahan, pencacahan, pengeringan dan terakhir pengolahan sampah menjadi RDF. Pemilahan sampah dari sumber juga berperan untuk mengurangi kadar air dan bau busuk. Sehingga, dapat menghasilkan kualitas RDF terbaik.
Selanjutnya, RDF yang dihasilkan akan diambil oleh off taker perusahaan yang masih menggunakan batu bara. Salah satunya, seperti pabrik semen. Dengan penggunaan RDF, maka volume sampah di TPA Rawa Kucing diharapkan dapat berkurang dan RDF yang dihasilkan mampu digunakan oleh berbagai daerah di Provinsi Banten hingga nasional.