Senin, 25 November 2024 14:43 WIB | Dibaca : 40
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang
Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota dan Kecamatan se-Kota Tangerang

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaksanakan Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Tingkat Kota Tangerang dan 13 Tim Pembina Posyandu tingkat Kecamatan se-Kota Tangerang.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin, di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Senin (25/11/24).

Nurdin menyatakan, Pelantikan Tim Pembina Posyandu tingkat Kota Tangerang dan 13 Kecamatan menjadi langkah pemaksimalan dalam transformasi pelayanan publik yang menyeluruh.

“Karena memang, pemaksimalan pelayanan posyandu di era sekarang bukan hanya soal kesehatan, tapi bidang lainnya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan itu, sejumlah OPD dilibatkan menjadi anggota pembina posyandu untuk mengoptimalkan kinerja posyandu yang lebih baik,” harap Nurdin.

Ketua Pembina Posyandu Kota Tangerang Zuraidiati Nurdin menambahkan, setelah dibentuk dan dilantik, Tim Pembina Posyandu di tingkat Kota dan Kecamatan diharapkan bisa meningkatkan fungsi posyandu di era transformasi layanan primer yang memerlukan komitmen bersama, pemahaman dan kerja sama yang terintegrasi di lintas sektor.

“Karena memang, transformasi posyandu atau posyandu era baru akan meliputi enam SPM. Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, kamtibmas dan juga sosial. Maka, hari ini dihadiri seluruh elemen OPD, kecamatan dan kelurahan, untuk memperkuat kolaborasi dan memudahkan koordinasi lebih lanjut,” katanya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 ini telah mengubah aturan sebelumnya, yang menjadikan fungsi posyandu tidak lagi terbatas pada pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Tetapi, telah diperluas cakupannya menjadi pelayanan terpadu dengan enam standar pelayanan minimal. Yakni, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum atau kualitas air bersih, pemukiman, kamtibnas dan juga sosial.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!