Pada 27 November 2024, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang. Pemilihan ini juga serentak dilakukan di berbagai daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Namun, untuk memilih masyarakat Kota Tangerang harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) lalu dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang ingin melakukan pengecekan DPT dan juga lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyiapkan website agar masyarakat dapat melihat lokasi TPS masing-masing.
Pertama, masyarakat Kota Tangerang dapat masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, masukan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima One-Time Password (OTP). Setelah memasukan OTP, klik tombol konfirmasi dan masyarakat dapat melihat di mana lokasi TPS masing-masing.
Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Maka, masyarakat hanya dapat melakukan pemberian hak suara pada jam tersebut. Pastikan juga untuk membawa modul c-6 atau formulir pemberitahuan dan KTP-el atau surat keterangan kependudukan.
Itulah tata cara melihat DPT dan lokasi TPS pada saat Pilkada 2024 pekan depan. Pastikan telah terdaftar dan tidak terlambat untuk memberikan hak suara pada Pilkada 2024.