Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) membuka layanan permohonan Surat Rekomendasi UMKM secara gratis. Diketahui, Surat Rekomendasi UMKM biasanya dibutuhkan untuk keperluan pendaftaran merek secara mandiri atau dengan biaya sendiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi mengatakan, untuk melakukan permohonan Surat Rekomendasi UMKM, pelaku usaha dapat memprosesnya secara offline ke Kantor Disperindagkop UKM di Gedung Cisadane di Jalan KS Tubun Nomor 1.
“Pelayanan dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengubungi nomor 021-5572-5951 atau Instagram di akun @Indagkopukm_tangerangkota,” jelas Suli, Selasa (19/11/24).
Dokumen yang harus dilampirkan
1. Fotocopy KTP permohonan
2. Fotocopy NIB
3. Logo merek yang akan didaftarkan
4. Foto produk yang akan didaftarkan
5. Foto tempat usaha
6. Deskripsi jenis usaha dan kelas produk yang akan didaftarkan (kelas produk dapat dilihat pada https://skm.dgip.go.id/)
7. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disperindagkop UKM. Contoh surat dapat diunduh melalui link bit.ly/contohsurat23
Persyaratan Permohonan Surat Rekomendasi UMKM
1. Warga Kota Tangerang
2. Usaha di Kota Tangerang
3. Minimal usaha sudah berjalan satu tahun
4. Kriteria usaha termasuk dalam usaha mikro sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan, Koperasi dan UMKM
5. Semua dokumen yang harus dilampirkan disampaikan langsung ke Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop UKM Kota Tangerang
6. Pembuatan surat rekomendasi ini tidak dipungut biaya (GRATIS).