Selasa, 12 November 2024 16:38 WIB | Dibaca : 481
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang
Delapan Pos Pantau Gabungan Awasi Aktivitas Truk Tanah di Kota Tangerang

Pengawasan operasional truk tanah di Kota Tangerang terus ditingkatkan. Terbaru, Polres Metro Tangerang Kota bersama personel gabungan membangun delapan titik pos pantau gabungan untuk mengantisipasi pelanggaran jam operasional truk tanah di Tangerang Raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, Polres Metro Tangerang Kota telah menggandeng personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk berkolaborasi meningkatkan pengawasan melalui delapan titik pos pantau gabungan yang disediakan.

Adapun delapan titik pos pantau tersebut disebar secara merata di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di antaranya berada di Rawa Bokor Benda, Kebon Nanas Tangerang, Buaran Indah Cipondoh, Suryadharma Neglasari, Telesonic Jatiuwung, Cadas Sepatan dan Bojong Renged Teluk Naga.

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan delapan pos pantau untuk memperketat pengawasan jam operasional truk-truk tanah tersebut, selanjutnya setiap pos pantau akan beroperasi selama 24 jam penuh dengan dua shift pembagian petugas,” ujar Zain, Selasa (12/11/24).

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menambahkan, Dishub Kota Tangerang juga berkomitmen akan berkontribusi penuh mengoptimalkan peran delapan titik pos pantau gabungan untuk mengawasi operasional truk tambah di Kota Tangerang.

Terlebih, peningkatan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Perwal No. 93 Tahun 2022 dan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya tentang pemberhentian aktivitas truk tanah sementara selama tiga hari mendatang.

“Kami juga turut berkontribusi penuh menerjunkan sejumlah petugas untuk terlibat dalam giat pengamanan pos pantau gabungan untuk membatasi aktivitas truk tanah. Hal ini dilakukan sesuai dengan kesepatan dan arahan personel gabungan untuk menjaga kondusifitas di Kota Tangerang,” tambah Suhaely.

Selain itu, keberadaan delapan titik pos pantau gabungan tersebut diharapkan dapat menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan khususnya di Kota Tangerang dalam beberapa waktu mendatang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!