Selasa, 12 November 2024 11:35 WIB | Dibaca : 425
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom
Implementasi Sistem Merit, Pejabat Administrator Pemkot Jalani Ujikom

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka kegiatan Uji Kompetensi (Ujikom) Teknis yang diikuti oleh 16 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Dalam kesempatannya, Sekda, mengungkapkan, Ujikom tersebut merupakan salah satu bagian penting dari penerapan dan implementasi sistem merit di Pemkot Tangerang.

"Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun 2019 Pemkot Tangerang telah meraih penilaian Sistem Merit Kategori “Baik” dari KASN dan tahun 2020 dan 2022 mendapat penilaian “Sangat Baik”. Sehingga Pemkot Tangerang sudah melaksanakan Sistem Merit dalam manajemen kepegawaian sejak tahun 2019 dan mulai tahun 2020, kita sudah menerapkan Manajemen Talenta dan Rencana Suksesi," tutur Sekda, dalam kegiatan yang digelar di Gedung Cisadane Kota Tangerang, Selasa, (12/11).

Herman, menambahkan, Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

"Salah satu tujuan dari Manajemen Talenta adalah menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci yang mendukung core business organisasi, sehingga dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi daerah dan akselerasi pembangunan nasional," ujar Herman.

Dalam melaksanakan Manajemen Talenta, sambung Sekda, perlu menerapkan prinsip objektif; terencana; terbuka; tepat waktu; akuntabel, bebas dari intervensi politik; dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. "Hal ini sudah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 82 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 136 tahun 2022 tentang Manajemen Talenta," imbuhnya.

Herman, juga turut menerangkan, Ujikom dilaksanakan selain untuk mengetahui sejauhmana kemampuan seorang pegawai agar dapat dikembangkan kompetensinya, juga dilaksanakan dalam rangka menempatkan seseorang pada suatu posisi jabatan.

"Dengan Ujikom diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang benar-benar berkualitas dan berkompeten, yang pada akhirnya Kota Tangerang didukung oleh ASN yang benar-benar sesuai dengan amanat presiden yaitu sesuai core value Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BERAKHLAK)," pungkasnya.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!