Selasa, 5 November 2024 17:15 WIB | Dibaca : 600
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif
Tingkatkan Pelayanan, Sekda Minta Hapus SOP yang Birokratif

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, meminta jajaran Perangkat Daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyederhanaan birokrasi dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Hal tersebut dikatakan Sekda, saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkup Pemkot Tangerang, yang berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Selasa (5/11).

Dalam kesempatannya, Sekda, menegaskan bahwa Monev SOP adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, menjamin kelancaran, serta transparansi dalam penyelesaian kegiatan pelayanan, baik internal maupun eksternal.

"Saat ini, tercatat ada 1.540 SOP yang meliputi 114 SOP lintas perangkat daerah dan 1.426 SOP internal perangkat daerah, yang terdokumentasi pada platform online, sop.tangerangkota.go.id. Namun, sebagian besar SOP ini perlu dikaji ulang untuk memastikan relevansinya dengan tujuan penyederhanaan birokrasi dan efisiensi," jabarnya.

Dalam proses penyusunan dan peninjauan SOP ini, Herman, juga mengingatkan pentingnya komitmen dan keseriusan pimpinan organisasi. 

"Keberhasilan penyusunan SOP membutuhkan komitmen kuat, kemauan untuk berubah, serta sikap yang tegas dari para pimpinan. Di mana SOP yang efektif tidak hanya menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga alat untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab," ujar Sekda.

Lebih lanjut, Sekretaris Daerah, menyampaikan, dengan adanya evaluasi berkelanjutan, diharapkan setiap perangkat daerah di Kota Tangerang dapat menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memperbaiki dan menyesuaikan SOP yang sudah tidak relevan.

"Seperti halnya yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2014 sebagai dasar penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan," tutup Sekretaris Daerah.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!