Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki layanan darurat 112 yang merupakan call center layanan kegawatdaruratan yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam penuh.
Layanan ini, dikhususkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan gawat darurat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Indri Astuti menyatakan, layanan kegawatdaruratan atau Tangerang Siaga 112 melayani laporan kebakaran, bantuan medis, kriminalitas, kecelakaan, bencana alam, kejadian kegawatdaruratan lainnya.
"Tangerang Siaga 112 bertugas memberikan pelayanan secara sigap, yang akan diberikan kepada OPD terkait sesuai dengan kejadian yang perlu ditangani secara cepat dan tepat," ungkap Indri, Selasa (5/11/24).
Berikut panduan melaporkan kejadian kegawatdaruratan melalui Tangerang Siaga 112:
1. Hubungi 112
2. Beritahu identitas (nama pelapor dan nomor telepon yang dapat dihubungi)
3. Jelaskan alamat kejadian (lokasi kejadian dan titik kenal kejadian)
4. Tunggulah beberapa saat dan tetap tenang sampai petugas datang (laporan sedang diteruskan pada dinas/instansi terkait dan dengarkan atau ikuti arahan operator hingga bantuan datang.
"Perlu diingat ya, layanan darurat 112 ini jangan disalahgunakan. Penyalahgunaan terhadap layanan Tangerang Siaga 112 dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Indri.