Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang menyediakan beragam fasilitas pelayanan untuk konsultasi ataupun pembayaran yang menunjang memudahkan masyarakat. Salah satu layanan yang dapat diakses, adalah BPJS Kesehatan.
Penjaga Loket BPJS Kesehatan Wirda Aulia menuturkan, BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan, yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.
“Saat ini kami menyediakan dua layanan bagi masyarakat, yaitu bagi yang ingin melalukan pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan. Untuk jam operasional kami buka mulai dari pukul 08.00 - 14.00 WIB,” ujarnya.
Bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan pendaftaran baru BPJS Kesehatan, dapat melakukannya dengan melengkapi persyaratan:
- Membawa Fotokopi KTP
- Membawa Fotokopi KK
- Membawa Foto 3X4
- Isi formulir yang disediakan di loket
- Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai golongan kelas
- Jika kartu berhasil dicetak, pastikan data diri sudah terdaftar dan menjadi anggota
- Periksa di web resmi BPJS Kesehatan https://bpjs-kesehatan.go.id/#/
Selain itu, bagi warga yang ingin pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, harus melengkapi persyaratan:
* Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan
* Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
* Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan
* Membawa KTP yang masih berlaku
Tersedia juga layanan pindah tempat, bagi warga Kota Tangerang yang ingin melakukan pindah tempat tinggal, karena alasan lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar.
Maka dari itu, perubahan data peserta sangat dibutuhkan. Syarat untuk mengubah data ini adalah:
* Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
* Membawa kartu peserta
* Membawa KTP yang masih berlaku
* Menunjukan surat pindah domisili