Jumat, 25 Oktober 2024 13:29 WIB | Dibaca : 623
Kenali Bentuk-Bentuk Kekerasan, Laporkan ke Nomor Aduan Kota Tangerang Jika Melihat atau Mengalami

Kasus kekerasan pada anak dan perempuan dalam bentuk apapun selalu menyita perhatian publik. Namun, perlu kita ketahui bersama, bahwa kekerasan tak hanya soal fisik yang sering kali terlihat secara kasat mata. Di luar itu, ada berbagai bentuk kekerasan lain yang bisa jadi lebih sulit dikenali, tapi tak kalah menyakitkan.

Berikut bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan;

KEKERASAN FISIK
Segala bentuk kekerasan yang menyakiti fisik
* dorongan
* cubitan
* tendangan
* jambakan
* pukulan
* cekikan dan bekapan luka bakar
* pemukulan dengan alat pemukul, kekerasan dengan benda tajam
* siraman air panas atau zat kimia
* menenggelamkan dan penembakan.

KEKERASAN SEKSUAL
Kekerasan seksual adalah setiap penyerangan atau kekerasan yang bersifat seksual, baik telah terjadi persetubuhan atau tidak, baik ada atau tidaknya hubungan antara korban dan pelaku kekerasan.
* pelecehan seksual
* eksploitasi seksual
* perkosaan
* pemaksaan perkawinan
* sterilisasi paksa
* perbudakan seksual
* penyiksaan seksual
* dan pelacuran paksa

KEKERASAN PSIKOLOGIS
Menurut Pasal 7 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan psikologis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
* penghinaan
* komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan diri
* mengurung seseorang dari dunia luar
* mengancam atau menakut-nakuti

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Tihar Sopian mengungkapkan, saat ini di tengah segala informasi edukasi terus dihadirkan melalui berbagai kanal media. Masyarakat juga diimbau untuk terus mengupdate informasi dan mengenal bentuk-bentuk kekerasan, untuk penanganan dan tindak lanjut yang cepat dan tepat.

“Masyarakat jangan pernah ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di diri sendiri, keluarga, masyarakat atau lingkungan,” ungkap Tihar, Jumat (25/10/24).

“Dengan kepedulian dan kepekaan seluruh pihak, mari kita satukan kekuatan dan berpartisipasi dalam upaya melindungi mereka para perempuan dan anak-anak di Kota Tangerang. Yakni, jangan ragu untuk melakukan pelaporan kasus keserasan yang kalian saksikan atau ketahui,” sambungnya.

Sebagai informasi, layanan cepat pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak, layanan pelaporan dan rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan bisa dijangkau melalui https://bit.ly/layananPPA.

Berikut nomor WhatsApp aduan kekerasan pada anak dan Perempuan Kota Tangerang
1. 0819-1705-2597
2. 0812-8403-0288 (Ibu Tuti)
3. 0878-8232-5820 (Pak Haris)
4. 0813-1559-8563 (Ibu Soimah)



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!