Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DisperindagkopUKM) melakukan Sidak Pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus yang berlangsung di sejumlah minimarket di Kota Tangerang, salah satunya Minimarket wilayah Taman Royal, Kamis (24/10/24).
Kasi Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Teguh Heriyadi mengungkapkan, ini merupakan kegiaran rutin dan berkala yang dilakukan Bidang Perdagangan pada DisperindagkopUKM Kota Tangerang.
Secara kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan satu per satu produk yang diperjual belikan sudah sesuai dengan apa yang tertera pada kemasan barang tersebut. Tak terkecuali keamanan tanggal kadaluarsa pada setiap produk.
“Sidak ini ditujukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual ke masyarakat dalam kondisi aman. Dengan itu, Pemkot Tangerang bisa melihat dan menjamin apakah makanan yang beredar di masyarakat Kota Tangerang dalam kondisi aman,” ungkap Teguh.
Kata Teguh, makanan dan minuman yang dijual dengan baik adalah produk yang memiliki tangal produksi, kadalurasa, label halal, hingga BPOM pada kemasan. Pihaknya juga akan terus melakukan pembinaan terhadap toko hingga minimarket yang masih menjual produk makanan dan minuman tanpa aturan dari pemerintah.
“Dalam hal ini, masyarakat Kota Tangerang juga diimbau untuk turut sama-sama menjaga peredaran produk makanan dan minuman di Kota Tangerang. Jika menemukan kejanggalan, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke 021-5572-5951 untuk didalami oleh petugas,” katanya.