Rabu, 23 Oktober 2024 19:39 WIB | Dibaca : 39
Pemkot Tangerang Tangani 11 Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang, Begini Cara dan Syaratnya

Akhir-akhir ini pohon tumbang kerap terjadi di Kota Tangerang. Terbaru, terjadi di Jalan H Mansyur, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada, Selasa (22/10) malam, yang menimpa mobil Honda HRV saat melintas di lokasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rizal Ridolloh mengungkapkan, Pemkot Tangerang dalam hal ini telah memiliki program klaim asuransi pohon tumbang. Dimana, kasus pohon tumbang yang bisa diklaim adalah pohon-pohon yang berada di Ruang Terbuka Hijau bukan pohon milik pribadi.

“Sepanjang 2024 ini, Disbudpar Kota Tangerang telah menangani 11 klaim asuransi korban pohon tumbang. Diantaranya, delapan kendaraan, satu korban meninggal, satu rumah dan satu warung. Program ini dapat dimanfaatkan sesuai syarat dan ketentuan yang telah berlaku,” papar Rizal, Rabu (23/10/24).

Ia pun menjelaskan, Pemkot Tangerang telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967. Proses klaim dapat diakses melalui aplikasi Tangerang LIVE dengan memenuhi persyaratan dan berkas yang telah ditentukan.

“Secara nilai, santunan atau asuransi pohon tumbang di Kota Tangerang pada korban fisik dan meninggal dunia maksimal mencapai Rp50 juta. Sedangkan untuk kerusakan bangunan atau benda bergerak maksimal 20 juta,” papar Rizal.

Berikut adalah syarat dan berkas yang harus disiapkan sebelum klaim asuransi pohon tumbang;

1. Laporan dari aplikasi Tangerang LIVE pada menu laksa;
2. Surat keterangan kejadian dari polisi;
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian;
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan;
5. Fotokopi KTP-el, SIM, dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP-el asli apabila korban meninggal dunia;
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan);
7. Surat pernyataan apabila KTP-el dan STNK atau BPKB tidak sama;
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan;
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan;
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia;
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter;
12. Form klaim lianbility;
13. Surat tuntutan korban ke asuransi.

Usai melengkapi syarat dan berkas-berkas yang diperlukan, korban atau pemohon dapat langsung mengajukan asuransi menggunakan aplikasi Tangerang LIVE;

1. Buka aplikasi Tangerang LIVE;
2. Pilih menu "Laksa";
3. Klik "Buat Aplikasi Laksa";
4. Cari kategori "Pengajuan Asuransi Pohon Tumbang";
5. Isi data diri dengan lengkap dan benar;
6. Klik "Kirim";
7. Pemohon akan menerima pesan WhatsApp untuk melakukan konfirmasi;
8. Kirim semua berkas yang dibutuhkan;
9. Pengajuan klaim akan segera diproses.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!