Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menyosialisasikan sekaligus mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk mengalihkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengajak, seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk beralih ke IKD yang diketahui, lewat aplikasi IKD maka segala akses akan lebih mudah daripada menggunakan identitas fisik KTP-el.
“Karena memang, lewat IKD bukan hanya pelayanan yang semakin mudah, tetapi masyarakat juga akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat yang selesai hanya dengan telepon genggam,” ungkap Irman, Senin (21/10/24).
Kata Irman, aktivasi IKD saat ini penting untuk segera dilakukan. Mengingat, IKD dibekali beberapa fitur, seperti file KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) secara digital, sehingga mempermudah verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP atau KK.
“Ditambah, terdapat fitur informasi tambahan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hingga daftar pemilih tahun 2024 yang sangat dibutuhkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu),” jelasnya.
“Ayo segera download dan aktivasi, aplikasi IKD dapat langsung didownload masyarakat melalui PlayStore pada smartphone berbasis android dan iOS by Iphone atau Apple,” tambahnya.
Lanjutnya, dalam segi keamanan aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkapan layar. “Sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi, kode QR yang dibagikan berubah-ubah sehingga lebih aman,” tutupnya.
Berikut proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital:
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.