Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka Rapat Sosialisasi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kota Tangerang, yang dihadiri oleh 25 perwakilan dari perangkat daerah. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance.
Dalam sambutannya, Herman Suwarman, menegaskan, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian kualitas tata kelola pemerintahan.
"Dengan adanya pengukuran IPKD, kita dapat menilai kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan keuangan daerah secara menyeluruh," ungkapnya, dalam acara yang berlangsung di Hotel Vega, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/09).
Lebih lanjut, Herman, menjelaskan, pengukuran IPKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, dengan tujuan untuk memotivasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja keuangan, serta mempublikasikan hasil pengukuran kepada publik secara transparan.
"Saya berharap perangkat daerah yang ditugaskan dapat mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan secara teliti, agar proses penginputan dalam aplikasi IPKD berjalan lancar dan tidak ada kesalahan dalam pelaporan IPKD tahun 2024," tambahnya.