Selasa, 24 September 2024 13:21 WIB | Dibaca : 1899
Kuota Pengawas TPS Pilkada Kota Tangerang 2024 Masih Tersedia, Begini Cara Daftarnya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah menuturkan, Bawaslu Kota Tangerang menargetkan merekrut 2.706 anggota pengawas yang akan ditugaskan untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang. Saat ini, Bawaslu Kota Tangerang masih membuka proses pendaftarannya mulai 12-28 September 2024 mendatang.

“Kami terus mengajak masyarakat dapat berpartisipasi aktif menyukseskan pesta demokrasi dengan mendaftarkan sebagai anggota pengawas yang akan bertugas mengawasi persiapan sampai pelaksanaan pemungutan suara nanti. Apalagi, kuotanya masih tersedia banyak sekitar 40 persen,” ujar Komarullah, Selasa (24/9/24).

Ia melanjutkan, Bawaslu Kota Tangerang juga telah menyosialisasikan persyaratan yang harus dilengkapi para calon anggota pengawas selama proses pendaftaran.

Beberapa persyaran tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, berintegritas, jujur, sehat, bersedia kerja penuh waktu, bebas dari penyalahgunaan narkoba, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), serta berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami juga telah menyosialisasikan prosedur pendaftaran yang harus diikuti secara tertib, mulai dari pelengkapan berkas pendaftaran yang dibutuhkan, setelahnya menyerahkannya ke Kantor Sekretariat Panwaslu di kecamatan masing-masing secara langsung,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Tangerang berharap proses perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Tangerang.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!