Rabu, 4 September 2024 15:20 WIB | Dibaca : 521
Catatkan Tren Positif, Penyerapan Pajak Kota Tangerang Periode Agustus Meningkat Drastis
Catatkan Tren Positif, Penyerapan Pajak Kota Tangerang Periode Agustus Meningkat Drastis
Catatkan Tren Positif, Penyerapan Pajak Kota Tangerang Periode Agustus Meningkat Drastis

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif penyerapan pajak sampai bulan Agustus 2024. Tercatat, Pemkot Tangerang baru saja merilis peningkatan capaian pajak di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 97,3 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 105,8 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan, Pemkot Tangerang berhasil merealisasikan capaian penyerapan pajak sesuai dengan target pada Triwulan III 2024. Terlebih, Pemkot Tangerang berhasil mencapai target di dua sektor penyerapan pajak sekitar Rp79,2 miliar (PBB-P2) dan Rp91,4 miliar (BPHTB) pada bulan Agustus 2024.

“Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan, hal ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajaknya di Kota Tangerang,” ujat Kiki, Rabu (4/9/24).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga berhasil memaksimalkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia untuk meningkatkan penyerapan pajak melalui program khusus yang kemarin direalisasikan.

Berdasarkan catatan terbaru, Pemkot Tangerang menerima 25.535 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi Piutang PBB-P2 25 persen dengan total penyerapan sekitar Rp3,7 miliar, 1.098 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi BPHTB Pokok 10 persen dengan total penyerapan sekitar Rp73,4 miliar, serta pemberian Relaksasi BPHTB PRONA/PTSL/PTKL 35 persen yang berhasil menyerap sekitar Rp900 juta.

“Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak, selain itu, kami juga megimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang demi menghindari denda yang akan dibebankan,” pungkasnya.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!