Rabu, 28 Agustus 2024 16:39 WIB | Dibaca : 548
Tata Cara Pembuatan Kartu Kuning Secara Online di Kota Tangerang
Tata Cara Pembuatan Kartu Kuning Secara Online di Kota Tangerang

Mempermudah masyarakat dalam pengurusan kartu kuning atau biasa dikenal Kartu AK1 di Kota Tangerang bisa dilakukan secara online. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam urusan kartu kuning online telah menyajikan fitur khusus melalui aplikasi Tangerang LIVE. 

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyatakan, jika masyarakat ingin mengurus kartu kuning dengan cara yang lebih praktis, bisa menempuh jalur online di rumah saja. Walaupun layanan offline tetap ada di Kantor Disnaker Kota Tangerang. 

“Gampang saja, kartu kuning online dapat diakses masyarakat lewat aplikasi Tangerang LIVE dengan syarat KTP, Kartu Keluarga dan Pas Foto, serta sertifikat kompetensi kerja dan keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki,” papar Ujang, Rabu (28/8/24). 

Berikut cara membuar kartu kuning secara online di Kota Tangerang: 

1. Download aplikasi Tangerang LIVE 

2. Buat akun atau registrasi dengan cara memasukan NIK e-KTP atau email yang terdaftar pada menu profile 

3. Pilh menu Kartu Kuning (AK/1) pada Layanan Ketenagakerjaan 

4. Isi form yang tersedia seperti biodata diri, pendidikan terakhir dan jabatan yang diinginkan dengan benar kemudian tekan tombol ‘Daftar’

5. Kartu Kuning (AK/1) akan diverifikasi dan ditandatangani

6. Kartu Kuning (AK/1) selesai dan dapat diunduh

Sebagai informasi, kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Tangerang untuk pendataan para pencari kerja. 

Kartu kuning ini adalah dokumen yang digunakan untuk melamar pekerjaan dan membantu pendistribusian lowongan kerja sesuai dengan kualifikasi pencari kerja.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!