Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, membuka kegiatan Verifikasi Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKPA) Tahun Anggaran 2024 yang diikuti oleh Tim Perencanaan Keuangan dari 40 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai 14 hingga 16 Agustus 2024 di Swiss-Belhotel Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (14/8).
Dalam sambutannya, Herman menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 harus disusun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pedoman dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Penyusunan ini juga mengacu pada Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Kepmendagri Nomor 050/5889 Tahun 2021, terkait hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," ujar Herman.
Herman juga menyampaikan bahwa verifikasi perubahan RKA yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap perubahan RKA SKPD bertujuan untuk menelaah kesesuaian antara perubahan RKA SKPD dengan berbagai dokumen penting lainnya.
"Termasuk Perubahan KUA-PPAS, RKPD, capaian kinerja, indikator kinerja, standar satuan harga barang dan jasa 2024, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, standar pelayanan minimal, serta program dan kegiatan antar RKA SKPD berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023," jabarnya.
Di akhir sambutannya, Herman berpesan kepada Tim Verifikasi TAPD dan SKPD untuk melaksanakan proses verifikasi ini dengan sebaik-baiknya, mengingat batas waktu penyampaian Raperda Perubahan APBD TA 2024 semakin dekat.
"Diharapkan apa yang disusun dalam RKPA betul - betul menjadi sekala prioritas, yang dibutuhkan dan dapat mendongkrak pembangunan dan perekonomian di Kota Tangerang," tukas Herman.