Memasuki Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menyemarakkan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.
Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota, saat membagikan 1000 bendera merah putih secara simbolis kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ciledug.
"Launching 1000 bendera ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menggelorakan kembali semangat kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI yang ke-79. Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing termasuk juga di kantor-kantor maupun tempat-tempat usaha," tutur Pj Wali Kota, dalam arahannya saat memimpin apel sebelum pembagian 1000 bendera secara simbolis di Halaman Kantor Kecamatan Ciledug, Kamis, (01/08).
Terlebih, lanjut Dr. Nurdin, Surat Edaran Wali Kota Tangerang tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 juga telah dikeluarkan, sebagai tindaklanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, dengan Nomor : B-04/M/S/TU.00.03/07/2024, perihal Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024, tertanggal 02 Juli 2024.
"Ini juga menjadi momentum bagi kita bersama untuk meningkatkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air, agar kita dapat lebih bersemangat dan termotivasi lagi untuk ikut berpartisipasi dalam membangun negeri dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar," tukas Dr. Nurdin.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Nomor B/8756/200.1.2.2/vii/2024, dikeluarkan dalam rangka menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 yang bertemakan "Nusantara Baru lndonesia Maju." Dan beberapa poin imbauan di antaranya adalah memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan sekitar secara serentak, kemudian mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024, serta pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.