Rabu, 31 Juli 2024 15:15 WIB | Dibaca : 1635
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda
Sambut Hari Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Hadirkan Diskon Bayar Pajak hingga Penghapusan Denda

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan kepada seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyatakan, lewat diskon pajak diharapkan dapat meningkatkan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dan membayarkan pajak kepada negara.

“Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk dapat memanfaatkan kesempatan diskon tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” imbau Nurdin.

Di lokasi yang berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kiki Wibhawa menuturkan, ragam diskon yang diberikan ialah diskon 35 persen BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona, diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.

“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” katanya.

“Diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon,” sambungnya.

Kata Kiki, dalam pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat melakukannya secara tunai dan nontunai. Yaitu, pembayaran tunai dapat dilakukan di Bank bjb, Indomart, Alfamart dan Pos Indonesia. “Sedangkan non tunai, bisa dilakukan melalui Gopay, Ovo, Blibli.com, LinkAja, bjb DIGI, Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Livin, QRIS dan juga aplikasi Tangerang LIVE,” jelas Kiki.

Mewakili Pemkot Tangerang, Kiki menyampaikan, terima kasih kepada seluruh masyarakat wajib pajak Kota Tangerang, yang sudah berkontribusi dengan baik, dengan membayarkan pajaknya. “Sehingga, sampai saat ini semua pajak di Kota Tangerang dapat tercapai dengan baik,” tutup Kiki.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!