Kota Tangerang secara resmi dinyatakan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Deklarasi ini disampaikan langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, pada acara yang berlangsung di Novotel, Tangcity, Kota Tangerang, Kamis (30/5).
"Hari ini di Kota Tangerang kita deklarasikan 14 Kota Lengkap seluruh Indonesia, selain Deklarasi 14 Kota Lengkap di seluruh Indonesia, juga Implementasi Sertifikat Elektronik se-Provinsi Banten," ujar AHY.
Deklarasi 14 Kota Lengkap secara serentak tersebut, dilakukan secara langsung untuk Kota Tangerang, sedangkan 13 kota lainnya yakni Kota Surabaya I, Surabaya II, Probolinggo, Pontianak, Blitar, Kediri, Mojokerto, Bukitinggi, Magelang, Sukabumi, Cimahi, Langsa, dan Kota Lhokseumawe berlangsung secara daring.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin dalam kesempatannya, menyampaikan, dengan deklarasi Kota Lengkap ini sebagai komitmen adanya kepastian setiap bidang tanah yang ada di Kota Tangerang dan menjadi bagian pelayanan percepatan pemerintah kepada masyarakat.
"Jadi basis tanah ini menjadi dasar untuk keseluruhan, pengakuan hak terhadap kepemilikan tanah di Kota Tangerang," terang Dr. Nurdin.
Alumnus Universitas Indonesia ini, menyambut baik deklarasi ini dan berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
"Pencapaian ini sangat baik, kami akan terus berupaya untuk mempertahankan serta meningkatkan status Kota Lengkap. Deklarasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," ungkapnya.