Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan perkembangan terkait Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan, dalam Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023.
Herman Suwarman, menjelaskan, Pemerintah Kota Tangerang telah melaksanakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional pada akhir tahun 2021, dengan total 263 pejabat yang disetarakan.
“Kami telah melakukan penyetaraan sesuai dengan amanat untuk perbaikan dalam roda pemerintahan,” ujar Sekda, dalam sambutannya pada acara yang berlangsung di ruang Aklakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (21/5).
Lebih lanjut, Herman, mengangkat beberapa poin penting terkait Penyetaraan Jabatan dan Reformasi Birokrasi di Kota Tangerang, yakni diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan efektivitas Penyetaraan Jabatan, termasuk kesesuaian tugas dan fungsi jabatan fungsional dengan jabatan struktural sebelumnya.
"Terutama dalam menghadapi regulasi yang berubah dengan cepat serta penyesuaian sistem kerja yang lebih agile (lincah) dan tidak hanya sebatas mengganti nama jabatan,” jelas Herman.
Herman, juga berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para peserta tentang Penyetaraan Jabatan dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang telah melaksanakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional pada akhir tahun 2021 sebanyak 263 orang yaitu Pejabat eselon III ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya sebanyak 4 orang (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pejabat eselon IV ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda sebanyak 259 orang.