Kamis, 2 Mei 2024 18:11 WIB | Dibaca : 430
Pemkot Tangerang Punya Layanan Pengaduan SILACAK PERAK untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus meningkatkan program perlindungan untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Tangerang. Salah satunya, Pemkot Tangerang membuka layanan cepat pengaduan bertajuk “SILACAK PERAK” (Sistem Layanan Cepat Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang Jatmiko menuturkan, layanan SILACAK PERAK merupakan layanan rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan. Lanjutnya, Pemkot Tangerang juga menjamin layanan SILACAK PERAK dapat diakses secara gratis oleh semua masyarakat di Kota Tangerang.

“Kami terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mendeteksi terjadinya upaya kekerasan pada perempuan dan anak. Lewatnya, kami membuka layanan pengaduan sekaligus program pendampingan sampai pemulihan,” ujar Jatmiko, Kamis (2/5/24).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang melalui tim khusus yang telah disiapkan akan melakukan ‘assesment’ terhadap korban atau pelapor. Bahkan, Pemkot Tangerang membuka akses layanan tersebut, baik secara langsung di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang maupun secara ‘home visit’ ke kediaman yang bersangkutan.

“Kami juga mengimbau untuk seluruh masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melakukan pelaporan lewat layanan yang telah disediakan. Terlebih, kami telah menyediakan tim atau petugas profesional di bidangnya untuk melakukan pendampingan secara penuh,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Tangerang membuka pendaftaran layanan tersebut secara daring (online) melalui pranala yang telah disediakan, yakni https://bit.ly/layananPPA.



kota tangerang

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!