Rabu, 28 Februari 2024 16:10 WIB | Dibaca : 819
BPKD Kota Tangerang Berikan Penghargaan ke Wajib Pajak Terpatuh di HUT ke-31 Kota Tangerang
BPKD Kota Tangerang Berikan Penghargaan ke Wajib Pajak Terpatuh di HUT ke-31 Kota Tangerang

Pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang memberikan penghargaan pada wajib pajak terpatuh di tujuh sektor pajak. Penghargaan diberikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin, pada Resepsi Hari Jadi Kota Tangerang, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Kepala BPKD Kota Tangerang Tatang Sutisna menjelaskan, penghargaan pada wajib pajak terpatuh tahun 2024 diberikan kepada PT Rumah Mebel Nusantara dalam kategori Terpatuh Wajib Pajak Restoran, PT Mandiri Maju Kelola Novotel Hotel pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hotel, PT Nusantara Sejahtera Raya Cinema pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Hiburan.

Selain itu, PT Bardie Puri Utama pada kategori Terpatuh Wajib Pajak Reklame, PT PLN Persero Distribusi Banten kategori Terpatuh Wajib Pajak PJU, PT Persero Angkasa Pura II kategori Terpatuh Wajib Pajak Parkir dan PT Sulindafin kategori Terpatuh Wajib Pajak Air Bawah Tanah.

“Penghargaan ini berikan sebagai wujud apresiasi dan diharapkan dapat menginspirasi wajib pajak lainnya, untuk taat dan tepat dalam pembayaran pajak daerah,” tutur Tatang.

Ia pun menjelaskan, penilaian wajib pajak terpatuh ini berdasarkan tepat waktu terhadap pelaporan omzet, tepat waktu pembayaran pajak dan tidak memiliki piutang

“Kami ucapkan selamat kepada wajib pajak yang menerima penghargaan tersebut. Karena, sudah taat dan tepat dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah,” katanya.



penghargaan bpkd patuh pajak

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!