Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah sebesar Rp45 ribu. Hal ini, sesuai hasil rapat Penetapan Besaran Zakat Fitrah, di Kantor BAZNAS Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Diketahui, rapat dihadiri jajaran BAZNAS Kota Tangerang, SAI BAZNAS Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.
Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan, telah ditetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.
“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” jelas M Aslie, Jumat (2/2/24).
Ia pun menjelaskan, zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil," ujarnya.
Adapun dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.