Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang terus mendukung penertiban lalu lintas di Kota Tangerang. Bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota, penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising (brong) dilakukan di jalanan protokol Kota Tangerang.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising (brong) dilakukan dalam rangka penegakan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). Beroperasi di sekitar Gedung Juang Taman Makam Pahlawan Taruna (TMP) dan Jalan Daan Mogot, penertiban ini berhasil menertibkan 24 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot bising (brong).
“Kami mengerahkan puluhan petugas untuk membantu operasi Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Seperti yang terpantau di lapangan, operasi penertiban sukses berjalan secara lancar,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Kamis, (11/1/24).
Selanjutnya, Dishub Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota memberikan edukasi tentang pelarangan penggunaan knalpot bising (brong). Tidak hanya itu, para pengendara diharuskan untuk menukarkan langsung knalpot motor yang digunakan dengan knalpot yang sesuai dengan standar peraturan yang ada.
“Kami bersinergi dengan berbagai lapisan pihak untuk bersama-sama mewujudkan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang. Pada proses ini, para pengguna yang terjaring penertiban diberikan edukasi dan disuruh mengganti kembali knalpotnya sesuai dengan standar,” tambah Wakasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Sugihartono.
Selain itu, penertiban kendaraan bermotor menggunakan knalpot bising (brong) juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Kota Tangerang. (mts)