Persiapan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Disperindagkop UKM melakukan kegiatan pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang, yang dilalui jalur mudik atau wisatawan dimasa akhir tahun 2023.
Kasie Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi mengungkapkan, sejauh ini sudah empat SPBU dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, SPBU 34.15109 Jatake Jatiuwung, SPBU 34.15132 Panunggangan Pinang, SPBU 34.15137 Jalan Tol Tangerang Kunciran Jaya dan SPBU 34.15138 Rest Area Km 13.5.
“Hasilnya, tidak ditemukan kejanggalan, dan seluruh aman, baik penakaran maupun peralatan dan perlengkapannya. Apabila ditemukan kejanggalan, terutama pengisian bahan bakar minyak di Kota Tangerang, diimbau untuk segera melapor ke Disperindagkop UKM,” tegas Teguh.
Ia pun menjelaskan, uji tera ini dilakukan bersama UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang. Lewat uji tera pada SPBU ini, Disperindagkop UKM berupaya memberikan kenyamanan dan aman dalam melakukan transaksi pengisian bensin, pada SPBU di kawasan Kota Tangerang, khususnya SPBU perlintasan jalur mudik atau wisatawan berlibur.
“Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang akan menghabiskan waktu akhir tahunnya, dengan berlibur,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini Kota Tangerang masih dinyatakan aman atau tidak ditemukan laporan adanya kecurangan pada takaran bensin. “Namun, jika masyarakat Kota Tangerang menemukan indikasi kecurangan atau mengalami kecurangan itu sendiri bisa membuat laporan atau pengaduan melalui nomor whatsapp di 0812-3582-7972,” tegas Teguh.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilakukan berdasarkan pasar 15 ayat 3 huruf c Permendagri nomor 26 tahun 2017. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Direktorat Metrologi mengimbau agar adanya pengawasan, pengamatan dan pemantauan oleh metrologi legal seluruh Indonesia.