Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satunya, Disdukcapil Kota Tangerang kembali menggencarkan praktik pelayanan “drive thru” untuk pengambilan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra menuturkan, pelayanan pengambilan dokumen secara drive thru ini telah berjalan sejak tahun kemarin. Lanjutnya, Disdukcapil Kota Tangerang kembali mengoptimalisasi pelayanan drive thru ini untuk memberikan akses kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengambilan dokumen urusan administrasi di Kota Tangerang.
“Jadi, pelayanan drive thru ini hanya mengakomodasi teknis pengambilan dokumen tertentu saja. Meski begitu, pelayanan inovatif ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena mampu melayani pengambilan dokumen tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga proses pengambilan dokumen dapat berjalan secara lebih menghemat waktu,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, Senin, (4/12/23).
Ia melanjutkan, mekanisme pelayanan drive thru juga tidak mengalami perubahan dan bisa diakses secara mudah. Yakni, diharuskan mengajukan permohonan dokumen terlebih dahulu melalui Super Apps Tangerang LIVE atau https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id. Setelah permohonan selesai diajukan, dilanjutkan dengan memilih fitur drive thru sebagai lokasi pengambilan.
“Mekanismenya juga cukup mudah hanya tinggal memilih fitur drive thru ketika pemilihan opsi lokasi pengambilan. Setelahnya, langsung datang ke lokasi karena telah disediakan petugas yang selalu stand by di jam operasional kerja,” lanjutnya.
Sementara ini, pelayanan drive thru ini hanya bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan II, Babakan, Kota Tangerang. Kedepannya, pelayanan drive thru ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Kota Tangerang.