Musim kemarau di Indonesia masih belum usai. Diprediksi oleh Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Indonesia bahwa musim kemarau masih mungkin terjadi hingga akhir tahun. Musim kemarau ini juga mengakibatkan polusi udara di berbagai wilayah sempat meningkat, termasuk Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH), Tihar Sopian mengatakan berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kualitas udara di Kota Tangerang berada di angka 92. Angka tersebut masih berada di angka normal dan aman untuk manusia.
"Meskipun masih di angka normal atau pun aman, masyarakat Kota Tangerang juga harus tetap turut menjaga kualitas udara ini bersama-sama. Salah satunya yang paling dekat adalah dengan tidak membakar sampah. Salah satu meningkatnya polusi udara ini selain kemarau adalah kebiasaan membakar sampah di masyarakat," ungkapnya Jumat (06/10/23).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang terus melakukan berbagai upaya dalam penekanan polusi udara. Di antaranya adalah dengan mengadakan uji emisi, pemantauan serta pengendalian industri, dan penghijauan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menggunakan transportasi umum yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang seperti angkot Si Benteng dan Bus Tayo.
Tihar berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat turut berkolaborasi bersama dengan Pemkot Tangerang sehingga kualitas udara di Kota Tangerang dapat terus membaik dan tidak menyebabkan polusi berlebih. "Mari kita bersama-sama menjaga kebersihan dan juga kualitas udara di Kota Tangerang. Pemkot Tangerang akan terus berkomitmen dengan berbagai upaya penekanan polusi udara. Maka dari itu, kami juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk berkontribusi dengan tidak membakar sampah, melakukan uji emisi kendaraan dan menerapkan serta memanfaatkan program-program yang sudah kami sediakan," harapnya.
Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. (Sin)