Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memiliki kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di Jalan Daan Mogot KM19, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor yang sudah terakreditasi A oleh Kementerian Perhubungan tahun 2019, guna memberikan pelayanan pengecekan KIR berbagai jenis kendaraan.
"Kantor pengujian kendaraan yang kami miliki sudah sesuai dengan standar kompetensi Kementerian Perhubungan. Apalagi sekarang masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo yang dapat diunduh di playstore. Sehingga memudahkan pendaftaran serta mempercepat pelayanan," tutur Lulu Karsan, Kepala UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tangerang.
Ia juga mengatakan setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo, pemilik kendaraan dapat langsung melakukan pemeriksaan kendaraannya di kantor langsung. Dimana terdapat beberapa layanan yang dapat dilakukan diantaranya pengujian kendaraan pertama, pengujian kendaraan berkala, pengujian mutasi masuk dan keluar, serta proses administrasi perubahan status kendaraan.
Sementara itu, terdapat beberapa tahapan pengujian dimulai dari pra pengujian yang memeriksakan kelengkapan kendaraan, setelah itu melakukan uji emisi, pengecekan lampu kendaraan, rem utama, berat kendaraan, pengukuran side slip, berat kendaraan, rem utama, hingga pemeriksaan bawah kendaraan.
"Apabila kendaraan tidak lulus uji, kami berikan waktu 14 hari untuk dapat melakukan perbaikan dan bisa kembali ke kantor. Sedangkan untuk yang lolos kelayakan diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala setiap enam bulan sekali. Dan biaya yang dikeluarkan pun berbeda sesuai ukuran mobil, sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 yang telah ditetapkan. Dimana untuk mobil kecil Rp50 ribu, sedang Rp60 ribu, dan besar Rp70 ribu, pembayaran pun sudah elektronik dengan menggunakan Qris," ungkap Lulu.
Tercatat di tahun 2023, hingga bulan September sebanyak 45.751 telah lulus uji kelayakan kendaraan. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan uji KIR kendaraan, bisa mendaftarkan melalui aplikasi e-KIR Tangerang Ayo, atau bisa langsung datang ke Loket yang buka setiap hari Senin hingga Jumat, jam 08.00-14.00 wib. Informasi lainnya bisa cek instagramnya @uptpkb_kotatangerang. (dsw)