Perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terhadap situs warisan bangsa seperti cagar budaya dan objek Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dinilai oleh akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Mushab Abdu Asy Syahid sangat baik.
Menurut pria jebolan Universitas Indonesia itu, perhatian Pemkot Tangerang terhadap cagar budaya dapat dilihat dari diterbitkannya Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Cagar Budaya.
"Artinya secara legal sudah ada regulasinya. Dengan adanya kekuatan hukum dan regulasi, dapat memberikan keleluasaan Pemkot Tangerang untuk melakukan intervensi pemugaran dan pemeliharaan terhadap objek cagar budaya yang sudah ditetapkan,” ungkap Mushab.
Tercatat, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 ada sebanyak 24 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Tangerang. Terdiri dari satu kawasan, 17 cagar budaya type A dan enam cagar budaya type B.
Bedasarkan data yang ada, jumlah tersebut meningkat dari yang ditetapkan bedasarkan Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 430/Kep.337-Disporbudpar Tahun 2011 yang berjumlah sembilan objek cagar budaya.
"Saya melihat dana pemeliharaan ke beberapa bangunan cagar budaya berjalan dengan baik. Misalnya ke Masjid Jami Kalipasir dan merenovasi Hutan Kota sekaligus Kampung Mookervaart Pintu Air," jelasnya.
Sementara itu, Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang terbuka dengan menggandeng berbagai komunitas dan penggiat budaya lokal di kampung wisata maupun kampung tematik.
Hal tersebut perlu dipertahankan untuk menjaga harmonisasi dan juga keselarasan antara pemerintah daerah dan masyarakat. "Bahkan, pembentukan tim ahli cagar budaya dan tim ahli warisan budaya tak benda yang ada cukup representatif. Serta Dewan Kesenian Kota Tangerang yang semakin lebih aktif," terangnya.
Lanjutnya, Pemkot Tangerang juga berhasil membangun kesadaran dalam sisi edukasi kepada masyarakat. Sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dengan telah banyak yang dilakukan. Baik itu pendataan, kajian, hingga rekomendasi penetapan cagar budaya di Kota Tangerang dengan menggandeng Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), masyarakat setempat, akademisi, peneliti dan praktisi.
“Harapannya, agar pemeliharaan cagar budaya yang ada di Kota Tangerang bisa lebih masif dan menyeluruh. Salah satunya melakukan revitalisasi kawasan Pasar Lama dan merenovasi cagar budaya type B yang lokasinya berada di pinggiran kota," tutupnya.