Salah satu akibat yang timbul akibat dari polusi udara yang tidak sehar adalah risiko terkena penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Untuk mencegah dampak dari polusi udara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk menerapkan protocol 6M dan 1S.
Kepala Dinas Kesehatan, Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengungkapkan yang dimaksud dengan 6M dan 1S ialah, Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, tempat umum di saat polusi udara tinggi.
Menggunakan penjernih udara dalam ruangan, Menghindari sumber polusi dan asap rokok, Menggunakan masker saat polusi udara tinggi, Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Segera konsultasi daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
“Penyakit pernapasan termasuk 10 penyakit terbanyak di Indonesia, dan polusi udara merupakan faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia setelah hipertensi, gula darah, merokok dan obesitas,” jelas dr Dini.
Oleh karena itu, dalam kondisi udara yang tidak sehat seperti saat ini, dr Dini mengimbau agar masyarakat melakukan 6M dan 1S. Terlebih bagi orang yang pernah terkena penyakit pernapasan dan juga kelompok yang rentan terdampak akibat polusi udara seperti anak-anak, ibu hamil, orang dengan komorbid dan orang lanjut usia.
“Disamping imbauan protokol 6M dan 1S, Pemkot Tangerang telah melakukan beragam pengendalian kualitas udara. Mulai dari menanam ribuan pohon, penyiraman jalan protokol disetiap harinya, hingga pos uji emisi gratis bersama Dishub Kota Tangerang. Namun, kondisi buruknya udara ini harus ditangani bersama, dan sama-sama sadar untuk berperan dengan kapasitasnya masing-masing,” katanya.