Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, menyambut baik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dari DPRD Kota Tangerang yakni tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan tentang Ekonomi Kreatif.
Hal tersebut dikatakan wali kota pada rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8).
"Usulan ini bagus menurut saya, Pemkot Tangerang juga sudah memiliki beberapa Perda tentang sosial maupun ekonomi kreatif, nanti bisa diharmonisasikan ke dalam Perda yang sedang diusulkan oleh DPRD," ungkap Arief.
Arief menjabarkan, Peraturan Daerah yang sudah dimiliki Pemkot Tangerang terkait tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diantaranya, Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen. Perda Nomor 7 Tajun 2012 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Miskin dan masih banyak lagi.
"Dan terkait dengan kebijakan ekonomi, Pemkot Tangerang telah menetapkan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro," terang Arief.
"Untuk itu, dalam penyusunan Raperda Inisiatif yang diusulkan agar dapat diharmonisasikan dan disinergikan dengan peraturan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Arief berharap, upaya Pemkot Tangerang dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat ke depan bisa lebih baik lagi dan dapat mendorong perekonomian yang berdampak pada kemajuan Kota Tangerang.
"Sekarang ini banyak masyarakat memiliki usaha kecil maupun menengah dengan kreativitas yang tinggi dan mudah - mudahan dengan adanya Perda ini kita semakin mempunyai landasan hukum yang kuat untuk bisa melindungi produk UKM yang dimiliki masyarakat," tukas Arief.