Surat Tanda Terima Setoran (STTS) adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan. Setelah wajib pajak membayarkan pajaknya, STTS akan langsung diberikan. Untuk memudahkan masyarakat melihat STTS-nya, masyarakat Kota Tangerang dapat melihat dan mengunduh STTS melalui super apps Tangerang LIVE.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan STTS sudah dapat diberikan secara elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila STTS-nya hilang karena sudah dapat diunduh melalui aplikasi Tangerang LIVE.
"Pemerintah Kota Tangerang memberikan kemudahan-kemudahan di berbagai pelayanan bagi masyarakat. Termasuk dalam pengecekan STTS para wajib pajak Kota Tangerang. Semua bisa dicek dalam satu genggaman saja melalui aplikasi Tangerang LIVE. Silahkan unduh aplikasinya sudah tersedia di Play Store dan AppStore," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk pengecekan STTS melalui aplikasi Tangerang LIVE, pastikan sudah mengunduh aplikasi Tangerang LIVE dan melakukan registrasi. Setelah itu, masuk ke menu Pajak dan Retribusi, pilih PBB, dan pilih STTS.
"Setelah memilih menu STTS, silahkan masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak. Terakhir, pilih tahun mana STTS yang akan dilihat atau diunduh," lanjutnya.
Kiki berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat terus taat membayarkan pajaknya sebagai andil dalam pembangunan Kota Tangerang. Melalui pajak yang dibayarkan, pembangunan di Kota Tangerang dapat semakin lebih baik dan Kota Tangerang yang lebih maju.
"Ayo manfaatkan kemudahan untuk membayar pajak yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang. Tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak karena semua sudah dapat dilakukan dengan mudah melalui gawai masing-masing. Mari menjadi bagian dalam pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik dan lebih maju melalui pajak yang kita bayar," tutupnya. (Sin)