Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Kota Tangerang kembali memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah terjalin. Kini, perpanjanngan PKS tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasi penyediaan informasi pelayanan publik pada Pengadilan Agama Kota Tangerang melalui media informasi yang dikelola oleh Diskominfo Kota Tangerang.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti menuturkan, PKS tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi yang saling menguntungkan antar keduanya. Hasil konkrit dari PKS ini adalah seluruh pelayanan Pengadilan Agama yang saat ini telah diakomodasi oleh aplikasi Pelayanan Publik dan Kinerja Pengadilan Agama Kota Tangerang (“Pujangga”), akan terintegrasi di super apps Tangerang LIVE. Jadi, masyarakat bisa lebih mudah mengakses pelayaan Pengadilan Agama hanya lewat super apps Tangerang LIVE.
“Tentunya, Diskominfo Kota Tangerang akan membantu secara penuh, dengan mengintegrasikan kembali (layanan Pengadilan Agama di aplikasi Pujangga) ke dalam super apps Tangerang LIVE. Hal ini dilakukan supaya seluruh pelayanan dapat tersosialisasikan lebih luas lagi. Terlebih, Tangerang LIVE saat ini mempunyai cakupan yang sangat luas dengan total pengguna berjumlah 1 juta lebih,” ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indri Astuti, Kamis, (3/8/23).
Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Suhardi menambahkan, integrasi ini dinilai penting untuk direalisasikan. Terlebih, aplikasi Pujangga memberikan fitur pelayanan secara lengkap, mulai dari pelayanan pendafataran sidang, informasi antrian sidang, pembayaran biaya perkara, dsb. Saat ini, seluruh pelayanan tersebut, bisa diakses secara lansgung di super apps Tangerang LIVE, atau diunduh melaui Playstore masing-masing.
“Sebelumnya, aplikasi Pujangga ini merupakan induk dari aplikasi-aplikasi yang sebelumnya telah ada untuk mengakomodasi pelayanan dan kepentingan kinerja Pengadilan Agama. Intinya, semua pelayanan Pengadilan Agama dapat diakses melalui aplikasi tersebut,” tambah Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Suhardi, setelah melalukan penandatangan PKS.
Selain itu, Diskominfo Kota Tangerang dan Pengadilan Agama Kota Tangerang berharap, melalui PKS yang baru saja terjalin, seluruh pelayanan Pengadilan Agama dapat lebih tersosialisasikan dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Kota Tangerang.
“Selama ini, Pengadilan Agama Kota Tangerang telah mengembangkan informasi pelayanan melalui website, media sosial, bahkan aplikasi, Setelah PKS ini terjalin, diharapkan peningkatan kinerja sosialisasi, kemudahan aksesibilitas, integrasi pelayanan, dan cakupan pelayanan dapat secepatnya teralisasi. Terlebih, akan mendapatkan support secara penuh dari Diskominfo Kota Tangerang yang selama ini telah terbukti kinerjanya,” pungkasnya. (mts)