Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan penyusunan manajemen risiko strategi tingkat kota maupun strategi OPD dan operasionalnya OPD yang berdasarkan atas perencanaan pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, saat hadir dan membuka Kegiatan Penyusunan Manajemen Risiko Tingkat Kota Tangerang dan Perangkat Daerah Tahun 2024, di Hotel Trembesi, Rabu (26/07).
Pemerintah daerah, lanjut Sekda, tentunya perlu melakukan pengelolaan risiko terhadap tujuan strategis pemerintah daerah. Dan melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki manajemen risiko strategi tingkat kota, strategi OPD, dan operasional OPD yang dapat diimplementasikan dalam pencapaian tujuan yang disasar.
"Dengan pengelolaan risiko sesuai peraturan, diharapkan mampu meminimalisir potensi risiko yang terjadi pada pelaksanaan tingkat kota maupun tingkat OPD, dan tentunya untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana strategis yang telah dibuat," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang, Tubagus Sani Soniawan, memaparkan tujuan dari kegiatan ini yaitu meningkatkan pemahaman OPD selaku unit pengelola risiko terhadap teknis pengisian format-format pengelolaan risiko serta membangun kolaborasi dan pembagian tugas pengelolaan risiko di antara koordinator penyelenggaraan pengelola risiko, komite pengelola risiko, unit kepatuhan dan unit pemilik risiko, serta penanggung jawab pengawasan hingga tersusunnya dokumen risiko strategis Pemkot Tangerang Tahun 2024.
"Dari kegiatan ini, dihasilkan tiga dokumen yaitu dokumen manajemen risiko strategis tingkat kota, dokumen manajemen strategis tingkat OPD, dan dokumen manajemen operasional tingkat OPD," papar Tubagus.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten dan peserta merupakan perwakilan bagian perencanaan seluruh OPD di Kota Tangerang.