Guna memastikan Dana Alokasi Umum (DAU) kelurahan dapat terserap efektif dan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang mengadakan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pendanaan Kelurahan Anggaran DAU APBD Tahun 2023 kepada Camat dan Lurah se-Kota Tangerang, bertempat di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemkot Tangerang, Kamis (20/07).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, saat membuka kegiatan, menjelaskan, DAU Pendanaan kelurahan dari pusat dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dengan pelaksanaannya berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Kegiatan pendanaan ini dititikberatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta membantu isu-isu strategis nasional seperti pencegahan stunting," jelas Herman.
Pada pelaksanaannya, lanjut Herman, akan melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas) sehingga para lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan camat selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga pembina serta pengawas kegiatan pendanaan kelurahan perlu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dengan baik terutama laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini.
"Manfaatkan kegiatan ini, untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber tentang pedoman swakelola dan kebijakan perpajakan untuk pendanaan kelurahan yang akan dilaksanakan oleh Pokmas melalui Swakelola Tipe IV," terangnya.
Menutup arahannya, Herman, menginstruksikan para Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk turut membantu memfasilitasi baik secara teknis maupun administrasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan serta menginstruksikan para camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan pendanaan dengan sebaik-baiknya.
"Pertanggungjawaban pendanaan ini baik fisik maupun administrasi harus berjalan sesuai ketentuan yang ada dan tentunya dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kota Tangerang," tukas Herman.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Tangerang, Decky Priambodo, turut melaporkan progres kegiatan perencanaan pendanaan DAU Tahun 2023, khususnya untuk pendanaan kelurahan ini, telah dimulai dari musyawarah kelurahan yang dilaksanakan oleh seluruh kelurahan di Kota Tangerang dan hasilnya telah dibuatkan Rancangan Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) kepada Kecamatan.
"Dari dana sebesar 200juta rupiah per kelurahan ini akan dialokasikan untuk 2 sub kegiatan yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan berupa rehabilitasi jalan lingkungan dan drainase serta pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting di Pos Gizi yang akan dilaksanakan oleh Pokmas di kelurahan dengan kerjasama Swakelola Tipe IV," tutur Decky.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan ini adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, serta Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Tangerang Timur, Amalia Insani Basori Putri, yang memaparkan materi melalui sambungan daring.