Senin, 17 Juli 2023 18:35 WIB | Dibaca : 290
Soal Pengelolaan Produk Hukum OPD, Arief: Jangan Cuma Terdokumentasi Tapi  Harus Dipahami
Soal Pengelolaan Produk Hukum OPD, Arief: Jangan Cuma Terdokumentasi Tapi  Harus Dipahami
Soal Pengelolaan Produk Hukum OPD, Arief: Jangan Cuma Terdokumentasi Tapi  Harus Dipahami
Soal Pengelolaan Produk Hukum OPD, Arief: Jangan Cuma Terdokumentasi Tapi  Harus Dipahami
Soal Pengelolaan Produk Hukum OPD, Arief: Jangan Cuma Terdokumentasi Tapi  Harus Dipahami

Dalam penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah, tentunya tidak akan lepas dari segala aspek hukum yang bertujuan untuk membangun keteraturan, baik dalam tatanan masyarakat maupun birokrasi.

Untuk itu, penting bagi seluruh ASN dan juga pegawai di jajaran pemerintah untuk dapat mengelola sekaligus memahami produk-produk hukum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan Wali Kota Tangerang, H. Arief Wismansyah, saat memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Pengelola Dokumentasi Produk Hukum Perangkat Daerah Kota Tangerang Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, bertempat di Hotel Vega Gading Serpong, Senin (17/03).

"Kegiatan ini tentunya  penting terutama di lingkungan pemerintahan agar dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik. Jangan sampai ada kegiatan-kegiatan pemerintahan itu tidak ada produk hukumnya atau tidak dilaksanakan produk hukumnya,"

"Untuk itu, perlu pemahaman tentang pengelolaan dan dokumentasinya tetapi penting juga untuk dibaca dan dimengerti. Jangan cuma terdokumentasi," tegasnya.

Karena menurut Arief, dengan memahami isi dari produk-produk hukum yang ada, selain mempermudah koordinasi dan sinkronisasi dalam menjalankan tata kelola dan tata pemerintahan antar OPD, juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk produk-produk hukum itu sendiri.

"Dengan membaca, memahami, tentunya akan membantu kinerja kita juga dalam menjalankan program-program pemerintahan. Jangan hanya diserahkan kepada satu OPD saja, tetapi juga harus saling feedback. Misal, undang-undang retribusi tentu tidak hanya BPKD tetapi juga misalnya Satpol PP juga harus paham agar ketika menindak itu ada produk hukumnya,"

"Selain itu, dengan memahami isi dari produk-produk hukum tersebut kita juga jadi dapat mengevaluasi dan mengukur apakah produk hukum itu masih relevan di zaman sekarang, sehingga dapat meminimalisir produk-produk hukum yang out of date," terangnya.

Lebih lanjut, Arief, berharap kegiatan pembinaan ini dapat meningkatkan pemahaman para ASN dalam mengelola produk-produk hukum OPD di lingkup Pemkot Tangerang yang berujung pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Nah, ujungnya ini yang paling penting, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan juga akses publik terhadap informasi hukum," tukas wali kota.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam pembukaan acara menerangkan, Kota Tangerang telah memiliki wadah dokumentasi produk hukum dan juga sarana pemberian pelayanan informasi hukum melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tangerang. 

"Web JDIH Kota Tangerang ini juga telah terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dan web yang sebelumnya hanya dikelola oleh Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Tangerang. Nantinya dapat juga dikelola oleh OPD masing-masing."

"OPD yang biasanya hanya sebagai pengguna (user), ke depannya akan dilibatkan sebagai pengolah (admin) web sehingga makin banyak dokumen dan informasi hukum yang tersampaikan kepada publik," jelas Herman.



Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!