Senin, 19 Juni 2023 16:10 WIB | Dibaca : 305
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Sampaikan Penjelasan atas Empat Raperda Kota Tangerang
Wali Kota Tangeran,g H. Arief R. Wismansyah, menyampaikan penjelasan mengenai empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.
 
Keempat Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang Pemajuan Budaya Daerah.
 
Wali kota, menjabarkan terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana realisasi penerimaan pendapatan daerah mencapai angka 4,27 triliun atau sebesar 100,63%.
 
"Pada tahun 2022 anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar 4,24 triliun," ungkap Arief dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (19/6).
 
Arief, juga menyampaikan terkait surplus pada kegiatan operasional di tahun anggaran 2022 sebesar 198,2 miliar yang berasal dari realisasi pendapatan sebesar 4,5 trilun dan beban daerah sebesar 4,3 triliun.
 
"Untuk kegiatan non operasional terdapat surplus sebesar 1,3 miliar," bebernya.
 
Wali kota, juga menjelaskan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, di mana terdapat penyederhanaan objek retribusi yang semula sebanyak 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan yang bertujuan agar retribusi yang dipungut dapat efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
 
"Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi tugas pemerintah daerah," ungkap Arief.
 
Lebih lanjut, Arief, mengungkapkan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dirasa perlu, mengingat Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang hal yang sama dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali.
 
"Begitupun dengan Raperda pemajuan budaya daerah, agar kesenian dan kebudayaan di Kota Tangerang memiliki manfaat pada penguatan karakter, identitas dan jati diri," pungkas wali kota.


Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!