Kartu kuning adalah kartu pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja dan surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Mengenai fisiknya, meski bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yang mencantumkan beberapa informasi tentang pemiliknya.
Sejak 2021, Pemerintah Kota Tangerang telah memberikan layanan kartu kuning online melalui aplikasi Tangerang LIVE. Dimana pemohon akan lebih nyaman, mudah dan cepat membuat kartu kuning secara online, melalui aplikasi dengan proses hanya sekitar beberapa menit saja.
Kepala Disnaker, Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menjelaskan proses pembuatan kartu kuning online, yang pertama ialah download aplikasi Tangerang LIVE. Dengan proses online seperti ini, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan. Tidak ada biaya melegalisasi, tidak ada biaya ongkos ke kantor Disnaker Kota Tangerang, pemohon hanya keluar biaya print yang dilakukan secara mandiri usai data kartu kuning terverifikasi.
“Walau layanan pembuatan kartu kuning sudah dilakukan secara online, hingga saat ini masih ada beberapa warga yang datang ke kantor Disnaker Kota Tangerang. Dalam kasus ini, pastinya akan tetap dilayani namun diarahkan untuk memprosesnya tetap lewat aplikasi Tangerang LIVE,” katanya. (bun)
Berikut cara membuat Kartu Kuning Online di Kota Tangerang;
1. Download aplikasi Tangerang LIVE
2. Lakukan Registrasi
3. Pilih Menu Tangerang Cakap Kerja
4. Pilih Fitur Kartu Kuning
5. Lengkapi Biodata Diri dan Upload berkas persyaratan
6. Lalu klik Daftar
7. Pemohon menunggu verifikasi data
8. Setelah terverifikasi pemohon dapat mendownload dan mencetak Kartu Kuning