Rabu, 5 April 2023 20:46 WIB | Dibaca : 414
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum
BUMD Kota Tangerang Tandatangi MoU Dengan Kejaksaan Terkait Bantuan Hukum

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama, tentang Penanganan Masalah Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Patio Puspem Kota Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Penandatangan kerjasama dihadiri langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, serta Sekertaris Daerah, Herman Suwarman yang mana mereka turut mendampingi tiga perusahaan BUMD yakni PT. Tangerang Nusantara Global, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan Perumda Tirta Benteng.

Semetara dari Kejaksaan Kota Tangerang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri, I Ketut Maha Agung, dan disaksikan langsung jajaran dari masing-masing pihak.

Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tangerang, Joni Trianto Andra mengungkapkan setelah dilakukan MoU ini pastinya Kejaksaan akan mendampingi dalam hal Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Penegakkan Hukum dan Pelayanan Hukum. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Bantuan hukum yang berhubungan dengan masalah perdata yang berkaitan dengan litigasi maupun non litigasi. Sedangkan pertimbangan hokum, jika Pemerintah dalam hal ini BUMD membutuhkan saran dan pendapat dalam bentuk pendampingan ataupun hanya pendapat hukum,” ungkap Joni.

Ia pun menyatakan, Kejaksaan Negeri dapat berwenang pertimbangan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang Kejaksaan.

"Hal ini berkaitan dengan tugas pokok dari BUMD yang memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Joni.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati, menyampaikan apresiasi terhadap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sehingga, BUMD dapat secara maksimal dan optimal dalam melayani masyarakat, dengan adanya pendampingan hukum.


"Dengan adanya kerjasama ini, tentunya BUMD memiliki pendampingan hukum, sehingga kami dapat memberikan pelayanan yang maksimal. Apalagi pasar berhubungan dengan masyarakat, jadi jika ada permasalahan hukum kita bisa didampingi,” ujar Titien.

Lanjutnya, kesepakatan bersama ini berjalan selama satu tahun kedepan, dan diharapkan jika terus berjalan dengan baik dapat terus mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata usaha negara terutama untuk Kota Tangerang. (dsw)



Kota Tangerang BUMD

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!