Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, meminta agar OPD dapat memetakan potensi pajak dan retribusi dari sektor bidangnya masing-masing. Hal tersebut disampaikan Sachrudin saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkup Pemkot Tangerang.
"Potensi pajak dapat ditingkatkan kalau kita mau dan terus menggali peluang yang ada," ucapnya saat membuka acara di Hotel Vega, Gading Serpong, Rabu (08/03).
Perlu diketahui bersama, dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, telah membawa perubahan yang mendasar dalam beberapa aspek yang terkait dengan keuangan daerah. Salah satunya terkait dengan pajak dan retribusi daerah.
Perubahan ini, lanjut Sachrudin, tentunya turut mempengaruhi perhitungan tarif pajak daerah dan retribusi. Oleh karena itu, perlu kita sesuaikan dengan aturan yang ada dengan memperhatikan segala aspek dan potensi yang ada di Kota Tangerang.
Sachrudin juga meminta, agar OPD dapat lebih krearif dan inovatif dalam upaya membangun masyarakat sadar pajak di Kota Tangerang.
"Optimalkan segala potensi pajak yang ada untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah, dan terus lakukan inovasi untuk mengedukasi dan menarik masyarakat agar taat dan tepat waktu membayar pajak. Apalagi sekarang Pemkot telah menyediakan beragam kemudahan dalam membayar pajak untuk masyarakat," ujar Sachrudin.
Di akhir sambutan, Sachrudin berharap, FGD tersebut dapat menghasilkan Raperda yang dapat mengoptimalkan pencapaian pajak secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan.
"Bangun terus sinergi sehingga upaya kita bersama dalam mewujudkan Kota Tangerang yang maju, sejahtera, berakhlakul karimah dan berdaya saing, dapat terealisasi dengan optimal," tutup Sachrudin.