Guna mencegah kenaikan kasus gagal ginjal akut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) melakukan sidak obat sirop yang dilarang untuk dijual di apotek, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Operasi dilakukan di wilayah Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, pada Senin (07/11/22).
Sub Koordinator Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang, Maritha Nilawati mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memastikan obat-obat sirop yang dilarang oleh Kemenkes sudah dikembalikan, atau sudah dikarantina dan tidak diperjualbelikan.
"Untuk obat sirop, sesuai dari Kemenkes ada 198 yang bisa dijual. Namun, untuk obat-obatan yang memang sudah dilarang akan dihentikan dari distribusinya, akan kami pastikan sudah dikembalikan atau kalau belum dikembalikan sudah dikarantina untuk dikembalikan. Kami tunggu itu, karena yang berhak untuk menarik itu dari distributornya," ungkapnya.
Ia melanjutkan, bahwa sejauh ini baru ada tujuh obat dari tiga produsen yang dipastikan tidak boleh diperjualbelikan sesuai dari edaran Kemenkes.
"Untuk saat ini, baru ada tujuh obat dari tiga distributor yaitu Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, Unibebi Demam Sirop, Flurin DMP, Vipcol Sirop dan Paracetamol sirop dan drops. Kami masih menunggu rilis dari Kemenkes apakah ada obat-obatan baru yang dilarang," lanjutnya.
Saat ini, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat membeli obat khusunya bagi anak-anak. Jika membutuhkan obat-obatan, lebih baik langsung mengunjungi fasilitas layanan kesehatan agar mendapatkan resep obat yang sesuai.
"Bagi masyarakat Kota Tangerang, diimbau untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Lebih baik, untuk berobat langsung ke fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit agar mendapatkan resep obat yang sesuai," imbaunya.