Jumat, 10 Desember 2021 14:24 WIB | Dibaca : 1420
Pembinaan Pelaku Usaha untuk Memperoleh NKV
Pembinaan Pelaku Usaha untuk Memperoleh NKV
Pembinaan Pelaku Usaha untuk Memperoleh NKV
Pembinaan Pelaku Usaha untuk Memperoleh NKV

Meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan pelaku usaha dan untuk menterbitkan penjaminan keamanan pangan, perlu dilakukannya pembinaan agar setiap pelaku usaha memiliki sertifikat nomor control veterener (NKV).

Diketahui NKV merupakan sertifikat bukti tertulis yang sah, telah di penuhinya dengan persyaratan higienis sanitasi sebagai jaminan kemanan dan kualitas produk hewan, pada unit usaha produk hewan.

Dalam hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melakukan pembinaan pelaku usaha di Kota Tangerang untuk memperoleh NKV. Kali ini, pembinaan berlangsung di Gudang Kering, Modern Business Park, Buaran Indah, Kota Tangerang, Jumat (10/12/12).

“Mekanisme sertifikasi NKV untuk unit usaha produk hewan dimulai dari mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kota dan Provinsi. Jika lengkap, kemudian permohonan dilimpahkan ke Tim Auditor yang ditugaskan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi, lalu dilakukan proses audit,” jelas Wina Listiana, Kasie Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKP.

Sanksi juga bisa diberikan kepada unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV. Mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

“Sanksi ketat ini karena setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV,” tegas Wina.

Diketahui, jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas. Lalu, sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur juga diwajibkan memiliki sertifikat NKV.

Serta, pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.



Kota Tangerang DKP NKV

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!