Hallo warga #KotaTangerang , untuk Izin Perpanjang Penggunaan Tanah Makam (Petak Makam) dapat diajukan secara online melalui website https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/ .
..
Untuk setiap penggunaan tanah makam di tanah pemakaman umum dapat diperpanjang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, setelah Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) terbit jangan harus langsung di bayarkan ya warga☺️
..
Sumber: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
@perizinankotatangerang