Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) akan berlangsung beberapa hari lagi. Pemkot Tangerang melalui BKPSDM telah menjadwalkan akan berlangsung pada 6-7 Desember mendatang, di Gedung Cisadane Lantai IV, Jalan KS Tubun, Nomor 1, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
SKB diselenggarakan masih dalam situasi pandemi covid-19, sehingga pelaksanannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketentuan pelaksanaan SKB CONS 2021 pun telah dirilis. Ketentuannya diatur melalui surat nomor : 800 / 4866 - BKPSDM / 2021. Berikut rinciannya;
Ketentuan Umum
1. Penyelenggaraan seleksi dengan metode computer assiated test Badan Kepegawain Negara dengan prokes dan pencegahan covid-19.
2. Peserta seleksi dianjurkan untuk isoman mulai 14 hari sebelum pelaksanaan.
3. Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat seleksi.
4. Tetap memperhatikan jaga jarak.
5. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau handsanitizer.
6. Peserta seleksi dengan hasil pengukur suhu lebih 37,3 derajat diberikan tanda khusus, dan mengikuti ujian terpisah.
7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan, oleh Pemkota Tangerang.
8. Pengantar atau orangtua peserta dilarang masuk atau menunggu diarea seleksi.
Ketentuan Khusus
1. Peserta menggunakan sepatu dan pakaian sopan dan tidak menggunakan ikan pinggang yang mengandung bahan metal. Ketentuan pakaian laki-laki celana panjang warna hitam bukan jeans, baju lengan panjang warna putih. Pakaian wanita celana atau rok panjang warna hitam bukan jeans, baju lengan panjang warna putih, jika berjilbab warna hitam.
2. Dokumen yang harus disiapkan. Diantaranya, kartu peserta seleksi, e-KTP atau surat keterangan asli, printout deklarasi sehat, surat keterangan swab test, print out vaksinasi minimal dosis satu.
3. Perlengkapan, mengenakan sarung tangan karet, masker lapis 3ply dan double masker kain, membawa pensil kayu.
4. Peserta diimbau tidak membawa kendaraan roda empat.
5. Bagi peserta terkonfirmasi positif, untuk melapor ke panselda untuk menerima arahan lanjutan.
6. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai.