Rabu, 20 Oktober 2021 10:41 WIB | Dibaca : 3768
DKP Memberikan Kemudahan Registrasi PSAT PDUK dalam Kemasan

Meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pelaku usaha serta menyediakan pangan yang aman untuk masyarakat Kota Tangerang. Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang menggelar sosialisasi registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK), yang diikuti pegawai DKP dan kader ketahanan pangan.

Waljiyati, Kasie Keamanan Pangan, DKP mengungkapkan saat ini pelaku usaha PSAT dalam kemasan diskala mikro dan kecil telah dipermudah dan dipercepat. Pasalnya, kini PSAT PDUK dalam kemasan sudah dapat diterbitkan oleh Kadis DKP, dimana sebelumnya harus ditingkat Provinsi.

Hal tersebut, sesuai dengan surat pelimpahan kewenangan ijin edar atau Registrasi PSAT PDUK ke Kab./Kota berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan permentan No. 15 Tahun 2021 tentang standar kegiatan dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha nerbasis resiko sektor pertanian.

"Persyaratan untuk mendapat nomor registrasi PSAT PDUK. Pelaku usaha hanya perlu membuat surat permohonan, profil usaha dan produk, surat pernyataan komitmen dan NIB. Tapi, lebih jelasnya bisa ke kantor DKP di gedung Cisadane, lantai satu, Jalan KS Tubun no 1," papar Waljiati, Rabu (20/10/21).

Dijelaskan Waljiati, adapun persyaratanpengajuan registrasi PSAT PDUK untuk pembinaan dengan produk kemasan. Diantaranya, surat permohonan, profil usaha, surat pernyataan komitmen dan NIB.

"Setelah diterbitkannya Nomor Register PSAT PDUK Pembinaan. Maka Tim Pengawasan Keamanan Pangan DKP akm melakukan auditor dan pembinaan sampai mencapai Lebel 3. Itu dikasih waktu maksimal 2 tahun, untuk pelaku usaha sangat Mikro sesuai Permentan 15 Tahun 2021," jelasnya.

Kata Waljiatai, Ijin edar atau nomor register mrupakan sertifikat jaminan keamanan produk. Dimana hal itu menjadi syarat jika pelaku usaha ingin menjual produknya di supermarket. Ini mempunyai nilai tambah dan daya saing dalam pemasaran.

"Maka pengurisan nomor registrasi PSAT PDUK dapat dinikmati dengan gratis dan dipermudah dan dipercepat. Agar pelaku usaha atau usaha KWT tidak kalah saing dan bisa jual online dengan harga terjangkau dan keamanan pangan terjamin," tegasnya.

Diketahui, DKP akan membentuk Asosiasi Pelaku Usaha PSAT PDUK se-Kota Tangerang. Harapannya, dari produksi sampai pemasaran produk dapat terorganisir. Sehingga mampu memberdayakan usaha KWT atau pelaku usaha pangan segar lainnya untuk lebih cepat berkembang.

Hingga saat ini DKP telah menerima sejumlah konsultasi PSAT PDUK dalam kemasan. Mulai dari produk kacang-kacangan, hortikultura dan rempah-rempah hingga produk kelapa hijau.



Kota Tangerang DKP

Artikel Terkait


Komentar

Pastikan Google Captcha Sudah Tercentang !!!