Dalam rangka pembinaan dan pengembangan aparatur sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan pegawai guna memenuhi kebutuhan tenaga yang berpendidikan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar tugas belajar, di Ruang Opp Room, Gedung Cisadane, Senin (13/02).
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, saat membuka acara menyampaikan, adanya peraturan tersebut, maka tentunya pemberian tugas belajar harus menitikberatkan pada sebuah komitmen strategis dalam upaya pengembangan kualitas sumber daya aparatur yang disusun secara terencana dan didasarkan pada proyeksi kebutuhan dengan dikaitkan pada upaya peningkatan kinerja instansi.
Kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan juga dapat menjawab permasalahan yang terjadi terkait izin dan tugas belajar karena dalam Perwal diatur tata cara persyaratan, prosedur yang harus ditempuh sampai dengan sanksi yang berlaku. Di mana dalam pelaksanaannya, telah menggunakan berbagai aplikasi berbasis online sehingga akan semakin memudahkan para pegawai yang akan mengajukan tugas dan izin belajar, yaitu aplikasi pengajuan ijin belajar, tugas belajar, ujian penyesuaian ijazah dan pengajuan ujian dinas.
“Upaya ini juga sebagai bentuk pelayanan secara internal dan memberikan kemudahan akses kepada pegawai agar senantiasa terjadi peningkatan kemampuan para pegawai dan perwujudan Kota Tangerang sebagai kota Smart City,” tegasnya dihadapan para peserta.
Dengan ilmu yang didapat dengan mengikuti sosialisasi serta pelatihan penggunaan aplikasi berbasis online pengajuan tugas dan izin belajar yang diberikan para narasumber selama dua hari, Sachrudin berharap, selain dapat mentransfer ilmu kepada rekan-rekannya dan mengaplikasikannya di masing-masing unit kerja, juga dapat semakin mahir dalam menggunakan berbagai aplikasi yang ada dan disediakan Pemkot Tangerang untuk memberikan kemudahan bagi para pegawainya.
“Yang terpenting, dapat juga memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Tangerang dan senantiasa mengedepankan sikap mental, moralitas, kejujuran dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur sipil negara maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.