Di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, sejumlah restoran maupun rumah makan di Kota Tangerang menyediakan fasilitas pesan antar. Mengingat dalam peraturan tersebut menyebutkan, restoran ataupun rumah makan tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in.
"Jadi, memang dalam Surat Edaran (SE) Walikota yang kita sosialisasikan menyebutkan beberapa poin aturan dari PPKM saat ini, termasuk larangan makan di tempat. Dan ternyata para pelaku usah sudah memperiapkan dengan menerapkan pesan antar ini," kata Boyke Urif, kabid Pariwisata, Disbudpar Kota Tangerang saat melakukan monitoring, Senin (03/07/2021)
Dirinya juga menyebutkan, untuk jenis usaha makanan ataupun minuman yang berada di pusat perbelajaan diperbolehkan untuk buka, tentunya dengan aturan ketat dan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Untuk tenant FnB boleh, cuman sama seperti restoran hanya berlaku pesan antar dan jam operasional yang dibatasi. Sedangkan untuk tenant di luar itu, seperti fashion tidak diperbolehkan," tegasnya.
Jenny selaku pemilih restoran Telaga Seafood Modernland mengatakan, untuk mepertahankan penjualanan, saat ini pihaknya mengandalkan fasilitas pesan antar yang dapat dinikmati secara gratis bagi pelangganya.
"Kita mengikuti yang menjadi aturan ya, jadi kita arahkan pengunjunh untuk take away yang memang sudah datang ke sini, ataupun menggunakan pesan antar kami dengan langsung menghubungi kami," ujar Jeanny.
Selain Telaga Seafood, Pondok Sate Jogja H. Oemar Hana juga menyediakan fasilitas serupa. Serta mengandalkan aplikasi pesan antar dengan menawarkan diskon yang menggiurkan.
"Pesan antar dari sini (restoran) juga ada, kalo mau pake aplikasi online food juga bisa, di sana kita taruh diskon buat yang beli secara online. Semoga dengan strategi ini bisa meningkankan sales," Harap Junaedi Husein, Pengelola Pondok Sate Jogja H. Oemar Hana.
Sebagai informasi, jika dalam pelaksanaan PPKM ditemukan ada restoran mapun rumah makan yang membandel, Pemerintah Kota Tangerang tidak segan untuk melayangkan sanksi administratif mapun denda.